3. MAHASISWA
Penerimaan mahasiswa baru dan layanan kemahasiswaan UNG dilaksanakan dengan mengikuti aturan dengan kebijakan sebagai berikut:
- Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; unduh
- Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; unduh
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi; unduh
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); unduh
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; unduh
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo; unduh
- Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 274/M/2022 tentang Dokumen Standar Mutu SPMI UNG; unduh
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 4/UN47/PD/2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Negeri Gorontalo; unduh
- Keputusan Rektor UNG Nomor 394/UN47/HK.02/2019 tentang mekanisme penerimaan mahasiswa baru Jalur Seleksi mandiri berbasis prestasi unggul UNG; unduh
- Peraturan Rektor UNG Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kemahasiswaan dan Alumni; unduh
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1308/UN47/HK.02/2020i Unit Layanan Bimbingan Konseling UNG; unduh
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang proses penerimaan mahasiswa baru untuk program Diploma dan Sarjana di Perguruan Tinggi Negeri; unduh
- Pedoman Akademik Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2024; unduh